IDI: Keputusan Kementerian Perhubungan tentang transportasi harus mengarah pada perkembangan kasus Covid-19

Liputan Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Menteri Perhubungan merevisi Permenhub tahun 2020 dan Permenhub nomor 41 tahun 2020, menyangkut pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam hasil revisi Permenhub, 50% dari batas penumpang angkutan umum dicabut.

Kelompok kerja Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai keputusan pemerintah tersebut tidak tepat pada saat pandemi Covid-19 saat ini. Satgas IDI Covid-19 Zubairi Djoerban menyatakan regulasi yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi harus selalu mengedepankan dan menegakkan protokol sanitasi yang ketat. Artinya harus memakai topeng, menjaga jarak, melarang kesibukan, dan memperhatikan angkutan umum. Saat ini, kebijakan ini sudah diganti dengan penggulingan 50%. Tapi nyatanya, keputusan ada di tangan saya. Ini Istri kota masih harus menjaga jarak, ” kata Zubayi Djoerban saat dihubungi, Kamis (11/6/2019). Masker sebetulnya tidak boleh membatalkan judul (50% dari volume angkot, red), begitu judul katanya, jaga jarak. Selanjutnya, Zubali mengatakan, pemerintah harus memperhatikan dan memperhatikan data perkembangan penanganan Covid-19.

Selain itu, kasus Corona meningkat tajam belakangan ini. -Membaca: Tanggapan Novel Baswedan dari Kementerian Pertahanan menanggapi “permintaan Rahmat dan Ronny Bugis hukuman penjara satu tahun”

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live