Dalam kasus wabah COVID-19, nasib 9 MUI ini adalah pada organisasi yang disembah

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan banyak fatwa untuk membantu pemerintah Indonesia menekan penyebaran virus korona baru (COVID-19).

Mr. Asrorun, perwakilan dari Departemen Pengembangan Pemuda MUI, Ni’am Sholeh, menyatakan pada tanggal 16 Maret 2020 bahwa MUI mengkonfirmasi komitmen dan kontribusi keagamaannya dengan memimpin dalam diskusi dan menerbitkan tindakan-tindakan pelecehan agama ketika situasi terjadi. Wabah virus pertama kali terdeteksi di Wuhan, Cina. Ini adalah panduan agama bagi masyarakat, khususnya komunitas Muslim di Indonesia harus terus melakukan ibadah sambil membantu mencegah penerbitan COVID-19, ”kata Asrorun pada konferensi pers Covid-19 Acceleration Working Group, Kamis (19/3). /2020).

9 Fatwa MUI berikutnya, melibatkan organisasi ibadah dalam situasi wabah Covid-19 Numéro pada tahun 2020:

1. Setiap orang memiliki kewajiban untuk bekerja keras agar tetap sehat, Jauhi segala sesuatu yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena ini bagian dari menjaga kesehatan.Tujuan utama agama (al-Dharuriyat al-Khams) -2. Orang yang sudah terpapar virus corona hendaknya melindungi diri dan mengisolasi diri agar tidak menyebar Bagi yang lain.

Baginya, alat Jumat dapat diganti dengan doa siang, karena shalat Jumat adalah kegiatan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, jadi ada risiko besar penyebaran virus .

Ya Sejauh yang dia ketahui, dilarang melakukan kegiatan pemujaan cahaya suci untuk membuka kemungkinan penyebaran, seperti lima pertemuan dan doa / doa Yahudi di masjid / tempat umum lainnya, doa Tarawi dan para pemimpin, dan partisipasi dalam pengajian umum dan pesta .— -3. Orang sehat yang belum diketahui atau dianggap tidak tertular COVID-19, maka ada dua syarat yang harus diwaspadai: Sesuai peraturan yang berwenang, jika berada di daerah dengan probabilitas penularan tinggi atau tinggi dapat Meninggalkan ruang sholat Jumat, berdoa pada siang hari di kediaman, dan kemudian meninggalkan jamaah, Tarawi setiap lima kali / sekali, dan kemudian pergi ke masjid atau tempat-tempat umum lainnya.

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live