PSBB di Jakarta dimulai dengan perbedaan jarak fisik dan mulai hari ini

TRIBUNNEWS.COM-Pembatasan sosial skala besar (PSBB) DKI di Jakarta akan dimulai hari ini (10 April 2020).

Direncanakan untuk mengimplementasikan PSBB selama dua minggu, yaitu, hingga 23 April 2020.

Berisi kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) agar dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020.

Warga yang ditemukan telah melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi hukum, termasuk sanksi pidana.

Implementasi PSBB berbeda dari lotere pemerintah sebelumnya, dalam bentuk alienasi sosial atau kemudian digantikan oleh alienasi fisik. PSBB dengan jarak fisik.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 Pergub No. 33 tahun 2020, pembatasan kegiatan di luar keluarga meliputi:

1. Membatasi pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, kecuali untuk pendidikan yang terkait dengan layanan kesehatan , Pelatihan dan penelitian.

2. Kegiatan di tempat kerja dibatasi, dan karyawan yang dapat bekerja di rumah tidak harus bekerja di kantor

Namun, ada pengecualian bagi pemerintah untuk terlibat dalam pekerja kantor, organisasi sosial dan perusahaan di 11 departemen penting.

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live