TRIBUNNEWS.COM, DEPOK-Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Depok telah mengambil kebijakan untuk membatasi aktivitas warga maksimal pukul 20.00 WIB. Satgas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Depok dinilai sama dengan jam malam.
Tentunya hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, khususnya karyawan yang terpaksa harus pulang pada malam hari. -Membaca: Ketua Panitia IX DPR mendukung Pemerintah Kota Depok memberlakukan jam malam
Dadang Wihana, pegawai yang terpaksa pulang malam untuk mempercepat pidato kelompok kerja penanganan Covid-19 di Kota Depok. Mereka yang bekerja di Jakarta pulang ke rumah jam 9:00 malam. WIB selamat datang. Mereka punya KTP, surat kuasa kerja, dll, “kata Dadang Wihana kepada wartawan, Senin (31 Agustus 2020). Pemerintah masih memimpin sosialisasi dan edukasi warga.

Baca: Walikota Depok: Di Depok, kasus Covid-19 mendominasi klaster perkantoran-lebih detail kebijakannya akan dirumuskan melalui piagam walikota, yang akan dikeluarkan dalam dua hari atau lebih ke depan. -Big Pihak tersebut menyatakan tujuan kebijakan ini untuk menghentikan penularan secara lokal.
Karena menurut data Satgas, 25% hingga 30% kasus Covid-19 yang ditemukan di Depok merupakan rumah transmisi lokal di sekitar wilayah tersebut.