Laporan reporter Tribunnews.com Apfia Tioconny Billy-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Kesehatan mematok harga maksimal Rp 150.000 untuk deteksi cepat atau deteksi cepat virus corona (covid-19) mulai 6 Juli 2020. Mulailah implementasi.
Bambang Wibowo, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, mengatakan penerapan harga tersebut untuk memberikan harga yang wajar bagi masyarakat. Respon pemerintah untuk menyelesaikan masalah sosial agar memiliki harga yang wajar, “kata Banbang dalam jumpa pers bersama dengan Departemen Koordinasi PMK. Kamis (9/9/2020). – Terapkan batasan harga maksimal ini Belakangan, kata Bangbang, institusi medis mendapat banyak tanggapan positif, yang langsung menurunkan harga. Didiskon agar harga cek cepat jadi lebih murah.
Baca: Update Corona: Setelah Secapa TNI AD mencapai puncak 2657 kasus , Reaksi Jokowi Jadi Klaster Baru-Bacaan: Rumah Sakit Akan Sanksi Penerapan Tarif Pemeriksaan Cepat di Atas Rp 150.000-Bacaan: Rumah Sakit Dikenakan Sanksi Pemeriksaan Cepat di Atas Rp 150.000
“Sekarang sudah teratasi dengan baik, beberapa institusi kesehatan telah menurunkan tarifnya, dan harga kedua pabrikan juga kurang dari Rp 100.000. Bambang mengatakan, ada dua diskon unik jika hanya Rp. 72.000 untuk dihitung. .

Namun, beberapa institusi medis mengeluhkan peraturan baru ini, namun menurut Bambang, hal tersebut wajar. — Mengeluh, tapi wajar, “kata Banbang .— Tarif dibatasi oleh Menteri Kesehatan Kementerian Kesehatan. Surat edaran HK.02.02 / I / 2875/2020 menyebutkan Banbang Wipowo City Health Biro.