Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatur waktu keluar masuk kantor kepegawaian.

Ini dilakukan agar tidak menumpuk dalam keadaan tertentu (misalnya, dalam keadaan normal). -Kebijakan serupa harus diterapkan di perusahaan swasta. -Menerapkan keseragaman standar baru dan cara yang lebih efektif untuk menghindari keramaian penumpang selama jam sibuk.
Baca: Ujang Komarudin: Pidato Pencopotan Presiden Cuma Bahasan, Tak Perlu Khawatir-Gilber t Simanjuntak, Anggota Komite B DPRD DKI, mengatakan kepada wartawan: “Sebaiknya pertimbangkan pakai gelombang Caranya menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak terlalu banyak penumpang yang berkumpul di waktu-waktu tertentu. ”, Selasa (6 Februari 2020).
Anggota Komite B mengusulkan tiga gelombang setiap jam. -Membaca: Citra manajer penipuan Lisa BLACKPINK, para anggota saat ini kecewa karena sikap mereka-pengalokasian harus dilakukan dengan prinsip dalam pikiran dan jarak fisik minimal 1 meter harus dijaga.
Di sisi lain, jika Pemprov harus menambah armada atau menambah frekuensi armada pengangkut, akan sulit. Ia mengatakan: “Mengingat jarak yang dibutuhkan antar penumpang adalah 1 m, serta semakin sulitnya moda transportasi dan menambah frekuensi perjalanan moda transportasi, maka disarankan dilakukan tiga gelombang navigasi setiap jamnya,” ujarnya.