Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Kepala DKI Jakarta Satpol PP mengatakan Senin (18/5) bahwa Gubernur Anies Baswedan dan kelompok kerja Jakarta Covid-19 mengadakan pertemuan untuk membahas PSBB.
Karena PSBB di Jakarta akan 22 Mei lusa.
Baca: 3.066 warga negara Indonesia dari luar negeri masih berusia empat puluhan, ia mengatakan bahwa pernyataan tentang nasib PSBB di Jakarta akan segera dirilis ke publik.
“Gubernur akan menerbitkan laporan nanti, saya tidak bisa melampauinya,” kata Arifin, setelah dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2020).
Dia menjelaskan implementasi di lapangan, dan tidak berbicara tentang santai atau santai PSBB di pertemuan. .
Baca: Tradisi lebaran yang unik di berbagai negara, seni pertunjukan belanja di sana

Aturan PSBB selalu diatur pada 2020 Pergub n ° 33.
Arifin menunjukkan bahwa kebijakan saat ini terkait dengan PSBB akan mencerminkan hasil evaluasi dalam aplikasi keseluruhan.
“” Karena itu, tidak ada waktu untuk bersantai pekerjaan saya “, karena peraturan tersebut menetapkan bahwa sekolah selalu ditutup, tempat kerja berada di luar, menghilangkan 11 departemen, dan tidak ada yang berubah.” Diumumkan.