Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendesak Pemprov DKI Jakarta mulai mengkaji kegiatan peribadahan warga tempat ibadah. Keterbukaan bisa dicapai dengan mengacu pada regulasi ketat perjanjian kesehatan pemerintah. Plasettio mengatakan kepada wartawan, Senin (1 Juni 2020), Pemprov DKI dapat mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 untuk mempelajari organisasi biksuni di kapel untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman. Pedoman kegiatan yang dilakukan. Covid-19 selama pandemi.
Baca: Tangerang Kabupaten Tangerang Perpanjangan PSBB Hingga 14 Juni, Kapel Dikonsesi
Bacaan: Ventilator Menyumbangkan IU ke Banyak Rumah Sakit Rujukan Covid-19 – Setelah mengacu pada peraturan ini, Pemprov mengklarifikasi setiap tempat ibadah yang rencananya akan dibuka kembali. -Tempat ibadah yang memenuhi syarat harus dilakukan verifikasi secara bertahap dengan penanggung jawab jalan terkait kabupaten tempat ibadah, kotanya, apakah layak dan dapat dibuka. Politisi PDIP itu menjelaskan. masyarakat. Mengutamakan informasi pelaksanaan tata cara sanitasi dalam kegiatan keagamaan.

“Karena itu perlu meningkatkan pemahaman warga tentang prosedur yang memenuhi standar. Warga perlu membantu, karena itu saja. Saya mengajak aparat pemerintah daerah untuk ikut serta di dalamnya. Lapangan”, pungkasnya.