Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Pokja Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan disiplin menjaga jarak guna memutus rantai penularan virus corona sejauh dua meter.
Protokol kesehatan Covid-19, yang sebelumnya menetapkan meteran sebagai jarak aman.
Dr Lula Kamal, mantan presiden Departemen Komunikasi Publik kelompok kerja yang menangani Covid-19, menjelaskan alasan untuk mengubah aturan jarak perlindungan dalam perjanjian kesehatan Covid-19. Fakta membuktikan bahwa menjaga jarak sejauh 1 meter tidak efektif memutus rantai penularan Covid-19 di masyarakat.
Alasannya adalah jika seseorang berbicara atau bernafas, virus Covid-19 dapat menyebar dan menjadi menular.
Selain itu, kata dia, masih banyak orang yang cenderung mengabaikan pentingnya penerapan 3M (pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan). Perubahan protokol Covid-19 merupakan penyakit baru, setiap ada penelitian baru pasti aturannya diubah, kenapa jarak dari 1 meter menjadi 2 meter? Padahal, kita
baca: Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 Jaga Jarak Bukan Satu Meter Tapi Dua Meter

baca: PSBB Tapi Kotak Korona Akarta di J Masih Sangat Tinggi, Tolong Lakukan Ini Kter Lula Kamal : Banyak orang yang meremehkan Covid-19-ngomong-ngomong, mari kita bernapas dan virus ini akan keluar. 1 meter saja tidak cukup, apalagi tanpa masker, yang jadi masalah. Ia mengumumkan dalam wawancara khusus dengan Tribun, Rabu (2020/7/10). Menurut dokter yang juga artis, 2 meter itu jadi pilihan karena dianggap jarak. Memutus rantai transmisi Cara teraman.
Ia mengatakan dengan menjaga jarak 2 meter, kita bisa 100% memastikan bahwa masyarakat akan aman dan terlindungi dari Covid-19.