TRIBUNNEWS.COM-Wajah Dr Reisa Broto Asmoro tak lagi muncul dalam jumpa pers harian untuk mendapatkan data kasus Corona atau Covid-19 yang disiarkan langsung dari gedung BNPB setiap sore. -Sama dengan Achmad Yurianto, yang menjadi juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 selama lima bulan terakhir. -Kedua negara tidak lagi menyampaikan data evolusi kasus Corona di Indonesia. –Sebagai alternatif, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Wiku Adisasmito untuk meneruskan status kasus Covid-19. -Perubahan akan berlaku mulai Selasa (2020/7/21). Pergantian Achmad Yurianto dan Reisa Broto Asmoro ini sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi mencopot kelompok kerja percepatan penanganan Covid-19. Hal tersebut dilakukan oleh Pokja Penanganan Covid-19 di bawah binaan Menteri Koordinator Perekonomian.Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 (Komite Penanganan Penyakit Coronavirus) tahun 2019 (Covid-19) dan Perekonomian negara sedang memulihkan diri.

Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Pasal 20 Perpres berisi tentang penghapusan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 (Keppres), dan Kelompok Kerja yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19.
Pelajari lebih lanjut >>>>>>>>>>>> >>>>>>>>