
TRIBUNNEWS.COM-Guna melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai Jagoi Babang memusnahkan berbagai operasi sepanjang 2019 pada Selasa (5/6) lalu. Junanto Kurniawan, Direktur Biro Bea Cukai Jagoi Babang, menjelaskan barang yang dimusnahkan kali ini termasuk berbagai jenis barang, antara lain rokok ilegal, aneka alkohol, dan kosmetik yang tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar cukai untuk pajak nasional. Berdasarkan gugatan pelanggaran sepanjang 2019, total nilai barang mencapai Rp 1.191.728.300, dan perkiraan potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah Rp. Dari Januari hingga Desember 2019, termasuk operasi besar, Kantor Pos Jagoi Babang dan Bengkayang. Keadaan negara (BMN) yang disebabkan oleh berbagai tindakan kepolisian beserta jajarannya.
Semua item akibat tindakan tersebut melanggar ketentuan UU No 17 Perubahan UU No 10 tahun 1995 dan 2006 Amandemen Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1991 tanggal 11 November 1995 tentang Pajak Konsumsi.
“Kami juga bekerja sama untuk menghentikan arus barang-barang terlarang. Tujuannya adalah untuk membentuk kawasan yang bebas dari barang-barang ilegal. Bentuk transparansi, “ujarnya. Selain itu, Junanto berpesan kepada masyarakat dan korporasi peserta agar mematuhi aturan perusahaan dalam jual beli barang sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyimpulkan:” Ini untuk mereka yang masih berusaha untuk tetap mendistribusikan. Produk ilegal dan pelaku usaha yang berusaha mengedukasi masyarakat tentang perpajakan ternyata memiliki efek jera. “(*)