TRIBUNNEWS.COM-Petugas bea cukai terus mendorong bea cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dalam berbagai tindakan pengendalian untuk menjamin pendapatan sektor barang konsumsi. Bea Cukai Bengas menindaklanjuti rokok ilegal dan memusnahkan jutaan rokok ilegal pada Jumat (17/7) lalu. -Pabean Makassar menghancurkan rokok dan produk tembakau iris, serta barang impor yang dikirim secara ilegal. Masuk melalui kantor pos Lalu Bea Daya.
Eva Arifah, Direktur Departemen Bea Cukai Bangladesh, mengungkapkan barang yang disita tersebut merupakan hasil operasi rahasia sejak Maret 2019 hingga Februari 2020.
“Barang-barang tersebut sudah ditetapkan sebagai BMN (Barang Milik Negara) dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.” – Mengenai BMN yang memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal, 23.000 gram diiris tipis-tipis. Tembakau, 1 set anak panah ikan todak dan 726 bungkus informasi lainnya.

Eva menyatakan total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar, dan kerugian bersyarat diperkirakan mencapai Rp 777 juta. Polisi, TNI, pemerintah kawasan pelabuhan, dan pemerintah daerah juga menyaksikan perusakan kawasan bea cukai dan pajak konsumsi di Makassar dan PT Katingan Timber Celebes. Melindungi masyarakat dari pergerakan barang ilegal, dan dapat merusak stabilitas keamanan nasional, ekonomi dan kesehatan masyarakat. Serta instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun daerah. Ia menyimpulkan: “Sinergi ini harus menjadi pesan positif kepada seluruh masyarakat dan pelaku ekonomi agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku.” (*)