Tindakan Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya Hentikan 24,5 Ton Daun Bawang

TRIBUNNEWS.COM-Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini tidak memperlambat sinergi bea dan cukai untuk melindungi perbatasan Indonesia dari barang ilegal dan berbahaya. Kepri, Belawan Customs, kerjasama antara Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Sri Lanka, bekerja sama untuk menghentikan penyelundupan bawang merah ilegal karena tidak dilindungi oleh dokumen pabean impor yang sah. — Konon dari Penang, Malaysia.Pada tanggal 20 Mei (Rabu), petugas bersama bea cukai berhasil menyimpan tak kurang dari 24,5 ton di perairan Ujung Tamit di Kabupaten Aceh Tamiang, dikemas dalam 2.722 kantong 9 Barang dalam kantong kilogram. — Nilai total bawang Isnu Ivantoro. Muatan KM Rajawali GT 15 diperkirakan mencapai Rp 752.000.000, dan departemen keuangan dapat merugikan negara sebesar Rp 263.000.000. Rabu lalu (20/5) pajak konsumsi BC 3.0004. Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan ada target kapal kayu yang mengangkut kargo ilegal dari Penang, Malaysia, “kata Isnu. Satgas Kapal Patroli BC 30004 sedang melakukan operasi patroli maritim terpadu di pesisir pantai Jalin. Sriwijaya. Provinsi Aceh Timur berlanjut pada Rabu terakhir WIB (20/05) pukul 09.00 WIB, sebelum WIB, Pokja Kapal Patroli BC 30004 beranggotakan petugas bea dan cukai dari Kantor Wilayah Khusus Kepri dan Kantor pabean dibentuk di Aceh, dan kapal sasaran ditemui di perairan Ujungdaman di Aceh Tami.

Isnu mengungkapkan, setelah mendekat ternyata kapal yang bernama KM Rajawali itu berada di atas kapal sasaran. Tidak ada awak kapal, dan selanjutnya dilakukan verifikasi enam orang awak KM Rajawali, namun tidak ditemukan dokumen kepabeanan.Selama pemeriksaan, awak menemukan bahwa KM Rajawali sengaja dibocorkan / dirusak oleh awak sehingga menyebabkan kapal tenggelam, namun tim awak kapal Mampu menangani kebocoran dan memperbaikinya dengan benar.Setelah memastikan keamanan KM Rajawali, tim satgas memilah-milah area ditemukannya kapal untuk mencari awak yang kabur, namun dalam pencarian kurang dari satu jam. Awak KM Rajawali tidak ditemukan. Diduga awak KM Rajawali bergerak dengan bantuan kapal perintis (kapal oskadon) yang sudah disiapkan.

Selain itu, tim juga bekerja sama dengan Bea Cukai Sumut dan Belawan Pabean berkoordinasi hingga selesai, komandan kapal patroli BC 30004 memerintahkan KM Rajawali untuk mengambil barang untuk disimpan di dermaga pabean Belawan.

Hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan oleh petugas dari pabean pabean Belawan menunjukkan bahwa Rajawali’s KM berisi 24,5 ton kucai, dikemas dalam 2.722 karung, @ 9 kg kucai, dan bentuk barangnya sbb: obat-obatan, psikotropika, dan prekursor.Selain itu, dokumen tersebut juga diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Daerah Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penanganan. – Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 Kasus: “Siapapun yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam Deklarasi akan dihukum setidaknya satu tahun penjara karena penyelundupan di departemen impor, dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp50.000.000. Batas maksimalnya adalah Rp 5 miliar. “

— Melalui sanksi hukum ini diharapkan pelaku perdagangan dan masyarakat tidak menyelundupkan, menjual, mendistribusikan dan / atau membeli barang selundupan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk melindungi petani.Bawang merah melindungi manusia dan lingkungan dari tanaman dan tanaman. Pelanggaran penyakit yang disebabkan oleh impor produk turunannya, serta peningkatan daya saing industri nasional dan kenaikan pajak nasional bea masuk dan pajak departemen. – Hal ini sejalan dengan bea cukai dan pajak konsumsi sebagai pelindung masyarakat, promotor perdagangan, bantuan industri dan pajak. Fungsi kolektor, Departemen Keuangan dan Administrasi Umum KepabeananKai melakukannya dengan lebih baik. (*)

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live