Bea dan cukai Sumatera Utara menghentikan penyelundupan 400.000 rokok ilegal

TRIBUNNEWS.COM-Petugas bea dan cukai di Sumatera Utara kembali menghentikan penyelundupan 400.000 rokok ilegal tanpa stempel cukai. Jaksa mengajukan gugatan di Jalan Medan di Kampung Dandan Hurushattu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (06/12). Ada setumpuk rokok. Rokok itu diangkut ke Jalan Rintas Medan-Banda Aceh dengan dua truk. Sodikin mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, petugas bea dan cukai sudah memantau pengoperasian mobil tersebut dan diduga memiliki ciri-ciri membawa rokok. J. Hulu Medan-Banda Aceh, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Surdan. 400.000.000, dapat menimbulkan kerugian bersyarat sebesar Rp.316.000.000. Selanjutnya nama mobil dan ketiga pelakunya masing-masing Itu P, RH dan S yang kemudian dibawa ke kantor bea cukai Kanwil Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ”tambah Sodikin. -Tiga tersangka tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 (Pasal 54 Tahun 2007) tentang Pajak Konsumsi dan terancam denda hingga 5 tahun dan / atau denda 10 kali lipat nilai maksimal pajak konsumsi terutang. . (*)

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live