Bea Cukai kini menyalahgunakan peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah melalui toko online

TRIBUNNEWS.COM-Beberapa orang menggunakan transaksi jual beli online yang lebih mudah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan barang ilegal.

Misal, pada Jumat (19/6/2020), pihak bea cukai berhasil menggagalkan penggunaan metode penjualan. Melalui toko online. Barang dikirim oleh perusahaan jasa pengiriman.

Menurut Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pabean DIY Jawa Tengah Moch. Penjualan Arif Setijo Nugroho melalui toko online ini telah berhasil diungkapkan melalui informasi publik. Saat pandemi Covid-19, bea dan cukai memantau kestabilan harga rokok di pasaran- “Tim gabungan dari Dinas Bea dan Cukai Daerah DIY Jawa Tengah dan Kantor Bea dan Cukai Semarang segera dibentuk.” Dan menganalisis informasi tersebut. “Tim memutuskan untuk melanjutkan operasi hingga akhirnya pada pukul 20.00 WIB berhasil melacak 43 paket yang dikirim oleh perusahaan ekspedisi tersebut,” kata Arif. Barat dan Banten Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan bahwa barang dalam kemasan tersebut adalah 75.040 rokok merek biasa yang tidak dibubuhi meterai pajak konsumsi yaitu rokok biasa. .

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 85.099.200, dan potensi kerugian nasional mencapai Rp49.213.587. Saat ini, barang bukti tersebut sudah diproses lebih lanjut di Kantor Bea Cukai DIY Tengah Jawa, bersamaan dengan itu, Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil DIY Jawa Tengah British Columbia, kembali mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam perjuangan ini. Menentang peredaran rokok ilegal. “Dalam setiap bungkus rokok menyumbang 62% penerimaan negara. Bayangkan kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Mereka yang memiliki informasi tentang rokok ilegal dapat memberitahu bea cukai.

Bea Cukai bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal melakukan tindakan lain terhadap rokok ilegal di Jawa Tengah. Setelah berhasil menindak mobil pengangkut rokok ilegal pada Sabtu (13/6) lalu, Bea Cukai Kudus kembali menindak truk pengangkut rokok ilegal pada Senin (22/6/2020). Gatot Sugeng Wibowo dari Bea Cukai Kudus menjelaskan, langkah tersebut dilakukan setelah petugas Bea Cukai Tegal melakukan aksi dengan menggunakan gerbong di kawasan Jipara untuk menginformasikan pengangkutan rokok ilegal. Paket dan cenderamata yang dikemas tim adat Kudus memanfaatkan informasi ini untuk memperluas jaringan dan melakukan operasi tertutup di kawasan Jepara. Sekitar pukul 12.00 WIB dini hari, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan truk yang melaju di kawasan Jepara. Petugas segera mengejar dan berhasil membidik Jalan Raya Kudus-Demak. .198.400, “kata Cato.”

Semua bukti menunjukkan bahwa truk dan pengemudi dengan singkatan SR (31) telah dibawa ke pabean Kudu oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live