Bea Cukai Riau menghancurkan jutaan barang ilegal senilai 18,2 miliar rupee

TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Daerah Administratif Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang pada 2018, 2019, dan 2020 karena bukti penuntutan dan penyidikan polisi. Perusakan yang terjadi pada Kamis (14/5) ini dengan jelas membuktikan bahwa penerapan adat berperan sebagai pelindung masyarakat, perannya untuk membatasi arus barang berbahaya bagi kesehatan yang dikonsumsi masyarakat dan melindungi alkohol, minuman, rokok dan smartphone, dll. Industri nasional. Menurut Agus Yulianto, Dinas Khusus Kabupaten Kepulauan Riau, wujud nyata pelaksanaan tugas pengayom masyarakat adalah gugatan dimusnahkan dan menjadi eksekusi perkara yang berkekuatan hukum tetap. Kata Argus. “Total nilai harta benda diperkirakan 18,2 miliar rupiah. Potensi kerugian nasional mencapai 26,4 miliar rupiah,” kata Argus.

Selain nilai material tersebut di atas, bayangkan jika barang tersebut beredar di pasar bebas , Lalu ada juga nilai tak berwujud. Ini hanya akan merusak pertumbuhan industri negara, tetapi juga akan meningkatkan kerentanan sosial-Bea Cukai terus memantau pergerakan barang-barang konsumen di masyarakat dan melindungi barang-barang industri dalam negeri. Diharapkan melalui pemusnahan ini, bea cukai dan pajak konsumsi bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang impor yang tidak memenuhi persyaratan.

Agar perusahaan yang bergerak dalam kegiatan impor BKC dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan bea dan cukai serta tercipta sinergi yang kuat antara lembaga, kepala adat dan tokoh masyarakat. (*)

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live