Pabean gagal mengedarkan rokok secara ilegal di bus AKAP dan mengirimkan barang dari Jawa Tengah

TRIBUNNEWS.COM-Seolah tak akan pernah habis, berbagai cara dilakukan pengiriman rokok ilegal untuk mempermudah bisnisnya. Setelah sebelumnya aparat menggagalkan upaya angkutan truk, kini mereka mencoba menggunakan mobil penumpang berupa Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Tujuh bungkus rokok ilegal yang diangkut bus di Pati-Pekanbaru senilai puluhan juta rupiah, disimpan petugas bea cukai di Jawa DIY Center pada pukul 19.00 WIB pada Senin, 20 April. WIB, di Jalan Kaligawe Raya. Kota Semarang, Jawa Tengah-Mochi Jawa Tengah Pabean Penegakan Hukum dan Penyidikan Kabupaten DIY. Arif Setijo Nugroho menjelaskan urutan kronologis peristiwa dan cara penggunaannya.

“Dari informasi yang kami terima, ada dugaan rokok ilegal di bus AKAP dengan ciri-ciri tertentu. Bus tersebut akan diberangkatkan dari Patty menuju Pekanbaru, Sumatera. Kemudian, kami langsung menggeledah Untuk mengetahui lokasi kendaraan. Setelah berjam-jam, akhirnya polisi berhasil melakukan tindakan, ”kata Arif, kemudian menambahkan cara yang digunakan relatif baru. Kali ini, rokok tersebut dikemas dalam kotak karton segi delapan atau segi delapan dan diberi tahu bahwa di dalamnya terdapat bingkai. Bergantung pada bentuknya, itu mungkin berisi bingkai. Berbeda dengan kiriman reguler lain selain Jawa yang selalu dikirim dalam jumlah kecil, ”ujarnya. Nilai rokok ini diperkirakan Rp.81.192.000,00, sehingga potensi kerugian negara yang dihemat Rp 47.228. 272.00. DJBC Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut. Pada saat yang sama, berdasarkan pemasukan sementara supir bus berinisial S, diketahui bahwa pengirim memberitahukan bahwa paket tersebut dilengkapi dengan rangka. Paket tersebut rencananya akan dibanderol dengan harga Rp 150.000 per paket. Bawalah ke Pekanbaru. S mengaku belum mengetahui isi paket tersebut sebenarnya dan mengaku senang menerima setoran tersebut karena jumlah penumpang saat ini semakin berkurang.Sama. Petugas bea cukai Kudus berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal pada Selasa 21/04, ini Seharusnya rokok ilegal dihentikan saat tiba. Cukai Kudus mengetahui dari masyarakat bahwa seseorang menggunakan mobil untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Dengan informasi tersebut, agen bergegas ke TKP untuk menyelidiki Riset Gatot mengatakan: “Setelah beberapa saat, konvoi menemukan mobil tersebut dan mengikuti instruksi hingga mobil tersebut berhenti di tempat jasa pengangkutan.

Setelah penumpang membongkar muatan, konvoi langsung memeriksa orang dan mobil. Tim melihat rokok sudah siap. Tidak ada pajak konsumsi untuk diedarkan. Rokok ini harus diikat setelah diproduksi dan siap dipasarkan. Stempel cukai adalah bukti cukai, karena rokok adalah barang cukai.

Rokok ilegal dikemas dalam beberapa karton. Ada 96.000 batang rokok di Saint Customs. “Perkiraan nilai semua rokok ilegal ini adalah Rp 97.920.000. Potensi kerugian nasional yang dihemat sebesar Rp56.958.720,00. Buktinya berasal dari rokok ilegal. Mobil ini digunakan untuk mengangkut pelaku AMA (33) dan MI (33) ke pabean Kudus untuk pemeriksaan dan pemeriksaan keamanan lebih lanjut, ”tambah Gatot. — Illegal Peredaran rokok tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat, terutama dalam pandemi ini.Anggaran yang besar telah ditunda untuk mencegah dan mengendalikan epidemi ini, namun para pelaku kejahatan rokok ilegal sebenarnya memanfaatkan situasi ini dan mencari keuntungan pribadi dengan mencuri hak-hak negara dan masyarakat. (*)

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live