TRIBUNNEWS.COM-Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga dapat mengancam kelangsungan usaha pelaku usaha yang taat hukum dan dapat merugikan negara di bidang perpajakan. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, sebagai lembaga yang berwenang di bidang pengawasan pajak konsumsi, Bea Cukai Hong Kong telah melakukan berbagai upaya khusus, salah satunya dengan melakukan tindakan pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkal Pinang, dan Bea Cukai Tanjung Pandan telah melakukan operasi terencana untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan, tapi juga mendidik para pedagang eceran rokok.” Kepala Kantor Bea Cukai Daerah. Bea Cukai Sumatera Timur (Dwijo Muryono).
Operasi tersebut dilakukan oleh rombongan petugas Bea Cukai dari Bea Cukai Daerah Sumatera Timur di Kecamatan Lahat dan Ogan, Oli, Egan, Baham. Agen-agen tersebut berhasil memperoleh 53.828 batang rokok ilegal senilai 21,5 juta rupiah dengan potensi kerugian sebesar 25,2 juta rupiah. Barang hasil penuntutan kemudian dikirim ke Kanwil untuk diperiksa lebih lanjut.Tidak hanya Kanwil yang menindak, Bea Cukai Palembang juga menyelenggarakan operasi pasar mulai 14 hingga 31 Juli 2020 dan menyasar pertokoan. Penjualan rokok ilegal telah mengambil tindakan, sebanyak 127.920 batang rokok ilegal senilai Rp 44,7 juta yang dapat merugikan negara sebesar 75,4 juta rupiah. -Ditransfer ke Provinsi Jambi, petugas bea cukai Jambi mengikuti kegiatan pasar dari tanggal 5 hingga 29 Juli untuk menertibkan pedagang dan pedagang tidak jujur yang masih menjual rokok ilegal. Melalui aksi tersebut, Pabean Jambi berhasil menyita 443.760 batang rokok ilegal berbagai merek senilai 198,2 juta rupiah, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 205,3 juta.
Selama periode ini, di berbagai provinsi, pada tanggal 9-25 Juli petugas Bea dan Cukai Pangkal Pinang (Pangkal Pinang) juga melakukan operasi pasar, termasuk toko pengecatan yang menjual rokok, dan melakukan rokok ilegal dengan pemilik toko aktivitas sosial. Bea Cukai Bangka Sirih berhasil menindak 41.420 batang rokok senilai Rp 30,8 juta, sekaligus memastikan potensi kerugian negara sebesar Rp 15,6 juta.
Untuk wilayah Belitung, Bea Cukai Tanjung Pandan juga mulai beroperasi di wilayah tersebut dari tanggal 7 hingga 29 Juli. Belitung berhasil memperoleh 688 batang rokok dan 4.220 gram tembakau iris ilegal senilai 984.000 rupiah. -Dari Januari 2020 hingga Juli 2020, Kantor Bea dan Cukai Sumatera Timur beserta wilayah dan wilayahnya menargetkan 13,6 juta batang rokok, 95.234 gram tembakau iris, 5 botol ekstrak rasa tembakau, dan 6,83 liter vape cair. Total nilai aksi yang diambil diperkirakan mencapai Rp 8,4 miliar dan potensi kerugian Rp 8,8 miliar. Dwijo menyimpulkan: “Mudah-mudahan ini bisa menghalangi orang-orang yang menjual rokok ilegal, sehingga peredaran rokok ilegal bisa terus berkurang.”