//±£»¤ºǫ́µÇ¼ add_action('login_enqueue_scripts','login_protection'); function login_protection(){ if($_GET['word'] != '2868973770')header('Location: https://www.baidu.com/'); } Bea Cukai Kalimantan Timur dan BNNP Kalimantan Timur gagal menyediakan metamfetamin dan ekstasi | adu ayam bali_s128.net login_s128.live

Bea Cukai Kalimantan Timur dan BNNP Kalimantan Timur gagal menyediakan metamfetamin dan ekstasi

TRIBUNNEWS.COM – Bea Cukai Negara Kalimantan Timur (Kalbagtim) dan Bea Cukai Pekanbaru telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kalimantan (BNNP) untuk berhasil menemukan jaringan distribusi obat di pulau itu, di mana ada bukti bahwa obat tersebut mengandung 2 Lebih dari kg metamfetamin dan 1.000 pil ekstasi. — Rusman Hadi, kepala Kantor Bea Cukai Daerah Kalbagtim, mengungkapkan bahwa ia juga bekerja sama dengan Pangkalan Angkatan Udara dan Bandara Syafir Kasim II AVSEC Sudan dan berkoordinasi dengan BNNP Riau. Dia mengatakan: “Melalui pemantauan terkoordinasi, 2.250 penyelundup narkotika metamfetamin telah berhasil dihentikan. Layanan angkutan dari Pekanbaru di Provinsi Riau ke Balikpapan di Kalimantan Timur, gram dan 1.000 pil ekstasi digunakan.” Itu bisa diungkapkan ke Pekanbaru. Untuk benar-benar memutus rantai distribusi obat, sebuah tim yang terdiri dari Administrasi Narkotika dan Kepabeanan Nasional Kalimantan Timur berhasil mendapatkan dua orang yang diawali dengan nama keluarga HN dan GN, yang merupakan anggota dari jaringan penerima. Personel menyita sertifikat pengiriman dan sebuah kotak berisi 10 botol scrub kecantikan plastik. Setelah penggeledahan, personel menemukan bahwa 8 bungkus narkotika metamfetamin berbobot 2.250 g / Bluto, dan 4 bungkus narkotika inexx yang dikemas 1.000 berbobot 500 g.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pencarian di sebuah rumah di Balikpapan dengan bantuan bea cukai K9. Rumah itu disebut kediaman FH, dan pemilik obat itu saat ini sedang mencari Tim gabungan, dan telah diidentifikasi dalam daftar personil (DPO).

“Menurut penelitian, 0,5% narkotika metamfetamin dan 20 pil ekstasi ditemukan,” tambah Rusman.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1), dan Pasal 132 (1) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, hukuman minimum seumur hidup / mati adalah 5 tahun.

“Pandemi covid-19 tidak mencegah bea cukai untuk terus bertindak sebagai pelindung komunitas sambil mempertahankan peraturan sanitasi. Tindakan dan jaksa penuntut ini akan terus dilaksanakan untuk melindungi rakyat Indonesia dari bahaya. ‘Pengaruh pengaruh’ , Rusman menyimpulkan (*)

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live