TRIBUNNEWS.COM-Pajak bea dan konsumsi terus memastikan pengamanan rokok ilegal di berbagai daerah sebagai bentuk spesifik dari pemenuhan fungsi perlindungan masyarakatnya. Tidak hanya itu, sesuai instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, langkah-langkah represif semakin menekan peredaran rokok ilegal dari sebelumnya 3% menjadi 1%.
Bea cukai Gresik baru-baru ini melakukan transportasi rokok ilegal terus menerus. Pada hari Rabu (04/06), Kepabeanan Gresik berhasil mengamankan 4.240 rokok tanpa asap tanpa cukai di daerah Pandanarang, Ramungan.
Kamis (05/06), Kepabeanan Gresik sekali lagi berhasil memastikan bahwa 23.860 band rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pajak konsumsi masih berada di Ramungen. Hanya berselang dua hari, Minggu (07/06), Bea Cukai Gresik kembali menindak 80.000 batang rokok ilegal. “Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Jika mereka menemukan potensi kegiatan ilegal, kami selalu menghubungi pihak berwajib. 04/06). Truk-truk ini diangkut dengan truk penuh Salak. Kepala Dinas Bea dan Cukai Tegal mengungkapkan, saat memimpin operasi, polisi gabungan sedang berpatroli di jalan menuju Purwokerto Pejagan. “Ilegal. Truk bermuatan rokok ilegal berhenti di Kecamatan Magasari, Kabupaten Tegal. Pemeriksaan pendahuluan terungkap, truk tersebut membawa puluhan palet salak untuk diangkut ke wilayah Sumatera. Setelah diperiksa dengan cermat, ditemukan Nico mengatakan: “Truk itu menggunakan belasan kantong tua berisi 10 kontainer bola rokok biasa.” Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal berhasil disimpan, dan nilai total barang tersebut diperkirakan 244.800.000 rupiah, sehingga potensialnya Kerugian Kanwil DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan negara bisa menghemat biaya (antara lain pajak konsumsi, pajak pertambahan nilai produk tembakau, dan pajak rokok) sebesar 142.396.800 rupee. Munculnya model baru penyelundupan rokok harus mendorong aparat kepolisian untuk waspada-guna mengantisipasi model yang semakin kompleks ini, Terry mewajibkan pegawai untuk menjaga etika internal, integritas antar lembaga penegak hukum (APH) dan meningkatkan sinergi, serta memungkinkan Partisipasi masyarakat memperoleh informasi dengan berbagai cara.

Tri juga mengimbau para pengusaha yang masih melakukan kegiatan ilegal untuk menghentikan kegiatannya karena legalitasnya mudah. Pihak bea cukai bahkan telah mengusulkan konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang komprehensif agar para pengusaha tersebut dapat menjalankan usahanya secara legal.
Pada Jumat (05/06), Kantor Bea Cukai Malang juga berhasil menindak 31.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Malang. Latif Helmi, Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang, mengatakan langkah tersebut dimulai dengan pemberantasan rokok ilegal di pasar Gedangen.
“Menurut informasi masyarakat, ada warung yang menjual rokok ilegal. Polisi berjalan dari kios ke kios dan menemukan ribuan rokok ilegal dengan berbagai jenis dan tanda, namun tidak ada stempel cukai yang dipasang. Dijual. Latif mengatakan jumlahnya Rp 16.697.770. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan terus melacak segala informasi dan laporan dari masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
“Setiap pelanggaran ketentuan di bidang pajak konsumsi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap melalui tindakan ini, peredaran rokok ilegal di Kota MalangLambat laun saya bisa menolak, “pungkas Latif. (*)