Bea Cukai mengatur prosedur administrasi dan penggunaan fasilitas SKA selama Covid-19

Pandemi TRIBUNNEWS.COM-Covid-19 berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal (SKA) dalam kegiatan impor oleh negara mitra dagang Indonesia, sehingga menyebabkan perubahan cara pengelolaan dan penggunaan fasilitas impor selama penggunaan tarif impor.

Sekarang, penerbitan dan / atau pengajuan SKA biasanya dibatasi oleh kebijakan negara mitra untuk melaksanakan blokade, sehingga pihak bea cukai berupaya mengambil langkah taktis untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut dengan mengeluarkan kebijakan dalam peraturan Kementerian Keuangan. (PMK) Nomor 45 / PMK.04 / 2020 tanggal 30 April 2020 tentang tata cara pengajuan SKA pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau perjanjian internasional pada saat pandemi Covid-19. Pemerintah sebelumnya telah mengenakan tarif preferensial atas barang impor dalam beberapa sistem dengan negara mitra, antara lain ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN Free Trade Area-China (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA), Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-India (AIFTA), Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA), Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia-Pakistan (IPPTA), Perjanjian Ekonomi Komprehensif ASEAN-Jepang Partnership (AJCEP), nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang fasilitasi perdagangan produk tertentu di wilayah Palestina dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). Direktur Kepabeanan dan Internasional Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan, dengan kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara mitra, terutama bila menggunakan SKA tanda tangan dan segel (ASnS). Ia mengatakan, “Perdana menteri juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, prinsip saling menguntungkan dengan negara mitra perjanjian perdagangan bebas, dan untuk mencapai jarak yang sebenarnya dengan memprediksi penyebaran Covid-19.” Jelas Syarif lebih detail dalam peraturan ini. , Bea Cukai telah mengatur penyampaian SKA pada saat pandemi Covid-19, yang meliputi penyerahan SKA atau invoice statement dan tambahan dokumen kepabeanan (Docap) dari SKA Research. Ia menambahkan: “Pihak yang terkena dampak langsung PMK baru adalah importir, perusahaan penimbun berikat, kontraktor pusat logistik berikat, dan kontraktor zona bebas.” Sebelumnya, peraturan SKA dipengaruhi oleh PMK 229 pada 2017. Syaratnya importir wajib menyerahkan SKA asli, invoice statement dan file pencarian SKA dengan tanda tangan resmi dan stempel resmi. Lembaga penerbit SKA (IPSKA) harus ditandatangani dan dijelaskan oleh eksportir. Setelah itu, SKA harus diserahkan melalui email (email) atau media elektronik lainnya selambat-lambatnya 30 hari kalender dari pemberitahuan impor bea cukai atau entri PPFTZ-01. Pengiriman SKA dapat dilakukan dengan pemindaian warna kertas, dapat diunduh dari situs web IPSKA, atau dapat dikirimkan dengan pemindaian berwarna untuk pengembalian. Jika Anda menggunakan laporan faktur, harap pindai file penelitian SKA yang berwarna. Peraturan ini berlaku untuk Deklarasi Impor (PIB) yang dikeluarkan sejak WHO menetapkan pandemi Covid-19. SKA yang diajukan harus memuat tanda tangan resmi dan / atau stempel resmi IPSKA yang ditempel secara manual atau elektronik, dan jika ditentukan dalam perjanjian dan / atau terdapat website, tidak boleh memuat tanda tangan eksportir dan / atau tumpang tindih. otentikasi. Jika tanda tangan elektronik telah diatur dalam perjanjian atau perjanjian internasional, dan / atau negara anggota perjanjian atau perjanjian internasional menyediakan situs web untuk memverifikasi keabsahan SKA, tanda tangan elektronik dapat digunakan. Asli formulir SKA atau invoice statement dengan dokumen pencarian SKA yang dikirim melalui email atau media elektronik lainnya harus sudah diserahkan ke bea cukai dalam bentuk kertas selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah pemberitahuan pabean impor menerima nomor registrasi. lebih dari setahunDihitung dari tanggal surat keterangan asal atau pernyataan faktur. Pemerintah berharap melalui kebijakan longgar semacam ini, perdagangan internasional dapat terjaga yang dapat mendukung pembangunan ekonomi negara. Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah akan menerima perlakuan yang sama untuk ekspor Indonesia berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Untuk pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Customs Contact Center di 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc. (*)

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live