Bea Cukai memastikan bahwa ratusan ribu rokok ilegal siap dijual di tiga kota

TRIBUNNEWS.COM-Selama pandemi coronavirus (Covid-19) pada tahun 2019, bea cukai terus mengambil tindakan untuk memerangi penyebaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Syarif Hidayat, kepala badan bea cukai internasional dan internal, mengungkapkan bahwa bea cukai melanjutkan Tindakan itu diambil untuk menghalangi para pelaku. Syarif mengatakan: “Sayangnya, selama pandemi Covid-19, beberapa orang masih menggunakan situasi ini untuk melakukan kejahatan dengan mendistribusikan rokok ilegal.”

Kali ini, bea cukai berhasil menghentikan peredaran ilegal. Merokok di tiga kota di Pekanbaru, Gudus dan Indramayo. Pada Senin (04/05), Bea Cukai Pekanbaru berhasil memastikan bahwa 100.000 rokok ilegal siap didistribusikan di toko-toko.

Prijo Andono, kepala Kantor Pabean Pekanbaru, mengatakan: “Operasi dimulai dengan pemberitahuan kepada publik. Berdasarkan informasi ini, pejabat bea cukai Pekanbaru melakukan penyelidikan ke lokasi target operasi,” kata Prijo.

Setelah tergelincir di lokasi target, kelompok kerja memantau lokasi toko dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap toko.Setelah inspeksi, ditemukan bahwa pemilik toko memiliki rokok ilegal, termasuk 10 bungkus rokok konsumen. Dalam sebuah wawancara singkat, pemilik toko mengklaim bahwa rokok ilegal diserahkan oleh orang lain – untuk rokok ilegal, surat gugatan dikeluarkan, dan toko melihat laporan resmi aksi tersebut. Selain itu, bukti dalam bentuk rokok ilegal segera ditransfer ke Kantor Pabean Pekanbaru dan beralih ke Jawa, Bea Cukai Kudus berhasil melindungi 464.000 rokok ilegal dalam sebuah van di ring Demak-Jepara. Kamis (30/4). Direktur Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan: “Langkah ini dimulai dengan laporan publik yang mengatakan kepada mereka untuk menggunakan truk untuk memuat rokok ilegal. Gatout mengatakan bahwa berdasarkan informasi ini, konvoi melakukan penggerebekan dan mengejar sampai mobil pada pukul 5 pagi pada hari Kamis: 50 berhasil berhenti di loop Demak-Jepara. Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa 29 bungkus rokok yang mengandung rokok ilegal dari berbagai merek dapat didistribusikan kapan saja tanpa macet oleh kaset konsumen.

Lebih lanjut, “Gatot suplemen. – Pada hari yang sama, Kamis 30 April, petugas bea cukai Cirebon menindak Kabupaten Indramayu. Melalui acara ini, petugas bea cukai Cirebon menemukan lebih dari 26.000 rokok ilegal. Encep Dudi Ginanjar dari Kantor Pabean Cirebon mengungkapkan: “Selama inspeksi di sebuah toko di daerah Lelea Kabupaten Indramayu, 132.132 rokok dengan pita cukai ditemukan. Produk tembakau ilegal juga ditemukan di sebagian besar gudang di lokasi yang sama. — -Kali ini, tim bea cukai Cirebon juga menjelaskan karakteristik rokok ilegal kepada pemilik toko.Rokok ilegal termasuk tidak ditempelkan dengan pita pajak konsumsi, tidak digantung pada pita pajak konsumsi yang tidak ditentukan, ditempelkan dengan perangko pajak konsumsi palsu dan ditutupi dengan perangko pajak konsumsi bekas. Rokok bekas. (*)

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live