TRIBUNNEWS.COM-Sebagai tindak lanjut dari tindakan ini, departemen layanan utama Kantor Pabean Batam (KPU) menyumbangkan 12,5 ton gula yang diimpor dari Gula Shakti kepada pemerintah kota Batam milik negara. ), Jumat (8/5).
Susila A Brata, kepala Kantor Pajak Bea dan Cukai Batam, mengungkapkan bahwa gula ini ditangkap oleh petugas Bea Cukai Batam pada 11 April 2020. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan yang dibawa oleh KM Kurnia Jaya mengandung hingga 12,5 ton gula impor, tetapi tidak ada dokumen bea cukai. “— Menurut Menteri Keuangan S-25 / MK.06 / WKN.03 / KNL.04 / Keputusan 2020 tentang persetujuan subsidi komoditas senilai Rp 162,5 juta pada tanggal 27 April 2020. Mengenai pengujian produk olahraga, 2020 Harus dinyatakan bahwa sampel produk merek Shakti Sugar yang diimpor memenuhi persyaratan parameter pengujian dan sesuai untuk konsumsi. Tidak. Zurich mengatakan: “BMN dan cabangnya.
Serah terima diserahkan secara simbolis oleh kepala Komite Kepabeanan Batam kepada Walikota Batam Muhammad Rudi. Menghadapi pandemi Covid-19, penduduk Batam akan menerima subsidi 12,5 ton gula untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Susila selanjutnya mengatakan bahwa jika penyelundupan bahan dapat ditangkap lagi selama wabah Covid-19, Bea Cukai Batam akan mengembalikan hadiah.
Rudi mengatakan bahwa subsidi gula ini akan langsung diberikan kepada masyarakat Pulau Batam melalui cara berikut: Sekretaris Daerah Kota Batam (Sekda). Penerima bantuan dari bantuan ini terkonsentrasi pada penduduk yang tidak dapat memperoleh bantuan melalui dana APBD karena mereka sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pusat bantuan.

“Bantuan yang diterima oleh masyarakat tidak boleh tumpang tindih. Kami tidak dapat berpartisipasi dalam penyediaan bantuan APBD, tetapi mereka bisa mendapatkan bantuan dari kontraktor (termasuk bea cukai),” jelas Rudi (*).