
TRIBUNNEWS.COM-Pandemi global Covid-19 yang sedang berlangsung belum melemahkan antusiasme bea cukai untuk mengoptimalkan pemantauan sirkulasi rokok ilegal. Dalam pengawasan Saint Bea Cukai, agen masih menemukan produksi ilegal rokok tanpa menggunakan perangko cukai dan rokok yang tergantung pada perangko cukai palsu. Hingga Rabu (15/4), petugas kepolisian berhasil mengamankan truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Gatot Sugeng Wibowo, direktur Biro Bea Cukai Suci, mengungkapkan bahwa langkah tersebut dimulai dengan informasi publik tentang lalu lintas ilegal rokok di daerah tersebut. Kabupaten Jepara menggunakan truk.
“Para pejabat sedang memantau lokasi dari apa yang diyakini sebagai titik penyeberangan truk. Pada jam 9 malam waktu Indonesia Barat, polisi menemukan bahwa truk itu adalah target operasi dan menghentikan truk,” kata Gatot. Gatot, sebuah truk dengan furnitur ilegal, menambahkan: “Ini untuk menipu agen dengan mengirimkan rokok ilegal yang disamarkan sebagai furnitur.”
Menurut hasil pemeriksaan lebih lanjut, pejabat menemukan total 392.000 rokok ilegal dari berbagai merek. Tidak ada pajak konsumsi. Pita dan 115.200 rokok pajak rokok palsu, jumlah barang yang harus dihindari, nilai perkiraan barang adalah Rp 451.680.000,00, dan kemungkinan kerugian nasional dalam bentuk cukai dan pajak yang belum dibayar adalah Rp 251.238.080,00. Dan pengemudi dengan inisial NA (24 tahun) dan inisial kenek S (31 tahun) menjalani pemeriksaan keamanan di Kantor Pabean Suci-pada tahun 2020, Sacred Bronze Stoms telah mengambil tindakan yang berhasil. 39 rokok ilegal dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp3.080.839.024,00.
Dalam pandemi ini, masyarakat harus mendengarkan seruan pemerintah untuk menjaganya tetap di rumah dan tidak mengambil keuntungan dari situasi ini. Mengambil tindakan hukum, seperti mengangkut rokok secara ilegal. Sebenarnya, bea cukai tidak mentolerir pihak yang melanggar hukum di bidang bea cukai. (*)