TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 1 tahun 2020 tentang persetujuan “Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia” dan “Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia”.

Tujuannya adalah untuk memperkuat kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia untuk mempromosikan pembangunan ekonomi nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
Menurut metode yang disepakati dalam Kesepakatan Kemitraan Ekonomi, suatu rencana pengurangan tarif untuk Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia telah dirumuskan. Untuk menerapkan peraturan ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan tambahan tentang penetapan tarif impor berdasarkan “Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia” dalam bentuk “Peraturan Menteri Keuangan” (PMK) No. 81 / PMK.010 / 2020. No. PMK 82 / PMK.04 / 2020 tentang prosedur pengenaan bea masuk atas barang-barang impor sesuai dengan “Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia”.
Syarif Hidayat, kepala bea cukai internasional dan antar-departemen, menyatakan bahwa PMK telah dikeluarkan sebagai dasar hukum dan pedoman untuk pemberian prosedur tarif preferensial setelah perjanjian disetujui.
“PMK telah membuat banyak peraturan, termasuk prosedur lain untuk menerapkan preferensi tarif pada bahan bar impor dari Australia.” Kode 16 HS ee dan tarif pajak kuota khusus untuk barang-barang impor dari Australia, “kata Syarif. Ini diterapkan sesuai dengan hukum dan peraturan mengenai prosedur untuk mengenakan bea impor pada barang impor sesuai dengan “Perjanjian Kerjasama Ekonomi Global Indonesia-Australia.” – Ketentuan PMK berlaku untuk barang impor dalam dokumen deklarasi pabean atau barang yang berasal dari daerah pabean. Deklarasi mendokumentasikan barang-barang impor ke dalam gudang berikat, zona perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau zona ekonomi khusus, dan telah memperoleh nomor dan tanggal pabean. Sejak diberlakukannya PMK ini, pendaftaran kantor pabean yang telah memenuhi kewajiban pabean sesuai dengan hukum pabean. – – PMK 81 / PMK.010 / 2020 dan PMK 82 / PMK.04 / 2020 akan mulai berlaku pada 5 Juli 2020. Untuk pengguna layanan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat kontak Bea Cukai 1500225 atau melalui kontak real-time. ly / bravobc untuk obrolan internet. (*)