TRIBUNNEWS.COM-Di tengah pandemi virus corona (COVID-19) yang tak tanggung-tanggung dan kebijakan sosial jarak jauh dan kerja-dari-rumah, Pabean Bogor terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan, salah satunya hingga 2020 Pada 1 April 2015, 49 kawasan berikat perusahaan (KB) akan ditetapkan sebagai kawasan berikat independen (KB Mandiri).

Tatang Yuliono, kepala Bea Cukai Bogor, menjelaskan bahwa zona terikat bebas adalah fasilitas pajak untuk KB di India untuk menyediakan layanan independen untuk kegiatan bisnis terkait bea cukai.
“Menyediakan swalayan untuk daerah berikat yang berkualitas adalah salah satu dari banyak fasilitas yang disediakan oleh bea cukai di daerah berikat rebranding,” katanya. Karena keunggulan layanan Internet begitu besar, bea cukai telah memposisikan semua area berikat di Indonesia untuk menyediakan layanan independen atau lebih dikenal sebagai area berikat independen pada tahun 2022. Kondisi untuk menjadi KB independen dialokasikan hingga 24 perusahaan di Kabupaten Bogor, 19 perusahaan di Kabupaten Sukabumi, 2 perusahaan di Kota Depok dan 4 perusahaan di Kabupaten Cianjur.
Ditunjuk sebagai perusahaan yang mendapat manfaat dari pemasangan basis pengetahuan independen, perusahaan pengawas akan secara mandiri menerapkan model layanan dengan menunjuk seorang karyawan sebagai petugas penghubung (LO). Agar proses layanan di basis pengetahuan independen berjalan lancar, Bea Cukai Bogor selalu memberikan bantuan kepada LO di setiap perusahaan basis pengetahuan independen dalam bentuk konferensi video, membuat panduan aplikasi untuk basis pengetahuan independen, dan menciptakan kelas khusus bagi LO untuk menggunakan online. Diskusikan kelompok untuk mengatur setiap keluhan. , Konsultasikan dan bagikan pengalaman 20 freelancer KB yang ada. Tadang mengatakan: “Keberadaan zona berikat independen akan meningkatkan ekspor dan dengan demikian berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara.” (*)