Bea Cukai Sumatera Utara menolak untuk menyelundupkan 400.000 rokok ilegal

TRIBUNNEWS.COM-Petugas bea cukai dan cukai di Sumatera Utara gagal menyelundupkan 400.000 rokok ilegal tanpa pita cukai. Operasi itu dilakukan pada Jumat (12/06) dalam perjalanan dari Deli Serdang ke Kampung Dandan Hulu Satu di Medan. Sodikin, kepala bea cukai dan investigasi di Sumatra utara, menjelaskan dalam sebuah penjelasan bahwa penangkapan dimulai ketika masyarakat mengetahui pengiriman rokok. Sodikin mengatakan: “Rokok diangkut dengan dua truk di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Menurut informasi ini, petugas pajak bea dan cukai sedang memantau Dipercaya bahwa mobil-mobil yang membawa rokok sedang mengemudi. “

Lalu, polisi menyergap dua mobil di Tandam Hulu di Jl, memuat dan menurunkan lusinan kardus rokok yang diduga ilegal. Stasiun Serang Medan-Banda. Aceh, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

“Menurut hasil penyergapan, tim menemukan 40 karton berisi 400.000 rokok ilegal tanpa pajak konsumsi. Nilai rokok ini diperkirakan Rp.400.000.000 yang dapat menyebabkan IDR 316.000.000 Kerugian. Penulis mobil dan ketiga nama keluarga P, RH dan S kemudian dibawa ke kantor pabean Kantor Provinsi Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut, “tambah Sodikin.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 54 UU No. 39 tahun 2007 tentang pajak konsumsi dan mengancam hukuman maksimum 5 tahun dan / atau tidak lebih dari 10 kali lipat dari nilai pajak konsumsi, dan harus membayar. (*)

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live