TRIBUNNEWS.COM-Merauke Bea Cukai sedang melakukan pemrosesan internal.Kebijakan ini terkait dengan kebijakan menyelamatkan sektor keuangan dari pandemi Covid-19 Jumat lalu (05/06). Nazwar mengungkapkan bahwa sektor keuangan pasti hancur selama pandemi Covid-19. Nazwar mengatakan: “Selain itu, kegiatan masyarakat juga terganggu oleh masalah seperti kesehatan, berkurangnya daya beli dan terbatasnya kegiatan, yang telah menyebabkan gangguan pada area bisnis dan investasi dan pasar keuangan.” Untuk tujuan ini, pemerintah Indonesia telah membuat beberapa Upaya-upaya seperti menyederhanakan dan mempercepat prosedur impor dan ekspor, memberikan insentif pajak kepada komunitas bisnis, dan mengeluarkan rencana pemulihan ekonomi. Negara memberikan partisipasi modal negara kepada perusahaan publik yang ditunjuk oleh pemerintah.
Nazwar juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengadopsi beberapa kebijakan perpajakan melalui Kementerian Keuangan. Dia mengatakan: “Beberapa dari mereka memfokuskan kembali fleksibilitas anggaran pada pengelolaan sektor kesehatan.” Selain itu, ketentuan langkah-langkah stimulus fiskal juga dibagi menjadi dua tahap.

Langkah pertama dalam memberikan langkah-langkah stimulus fiskal termasuk kartu belanja bahan makanan, kompensasi pajak untuk hotel dan restoran, dan insentif dan subsidi untuk industri pariwisata. Pada saat yang sama, rencana stimulus fiskal tahap kedua, termasuk PPh-21, menerima 100% dukungan pemerintah, pembebasan pajak impor PPh-22, PPh-25 berkurang 30% dan percepatan pembayaran. TONG. Tanggapan kebijakan dari sektor keuangan domestik, termasuk kebijakan fiskal pemerintah, kebijakan moneter Bank Indonesia, dan kebijakan layanan keuangan Administrasi Layanan Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)