TRIBUNNEWS.COM – Departemen Bea dan Cukai Wilayah Pertama Jawa Timur terus mengambil tindakan untuk memerangi arus barang ilegal, dan pada hari Rabu menghancurkan properti negara (BMN) dalam bentuk 3 juta rokok ilegal (3/18). Penghancuran BMN dilakukan di lokasi pengelolaan limbah desa Manduro Manggung di Ngoro, Mojokerto, dan pembakaran dilakukan dalam oven.

Mohammad Yatim, kepala Bagian Hubungan Masyarakat Bea Cukai Provinsi Jawa Timur, mengungkapkan bahwa yang ditangkap menangkap jutaan rokok ilegal yang dihancurkan. Pejabat pabean tampil selama 2019, beberapa di antaranya adalah rokok anti-lengket, sementara yang lain dihalang-halangi oleh pita pajak konsumsi palsu. Yatim mengatakan: “Rokok ilegal ini adalah produk dari sembilan tindakan pada tahun 2019, berjumlah 3.776.900 batang.”
Yatim menambahkan bahwa potensi hilangnya pajak konsumsi negara pada rokok ilegal telah mencapai Rs 1,3 miliar. Selain itu, 53 botol alkohol ilegal dihancurkan oleh berbagai merek dan kelompok dengan cara mematahkannya.
“Untuk minuman beralkohol ilegal, ini adalah hasil dari tindakan tegas yang diambil oleh Bea Cukai Jawa Timur. Menurut peraturan, waktunya sudah sampai pada saat kehancuran.”
Yatim menyebar lebih dalam untuk terus menghentikan peredaran rokok ilegal, Partai akan terus membangun sinergi dengan pejabat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menghilangkan rokok ilegal melalui operasi bersama. Di bidang pajak konsumsi pada anggaran nasional, dampak langsung pada pajak nasional, penggunaan anggaran nasional juga akan dialokasikan untuk masing-masing daerah untuk pembangunan, kami mendesak masyarakat untuk tidak takut, atau takut bahwa mereka tahu perilaku ilegal. Peredaran rokok dan alkohol segera dilaporkan karena berbahaya bagi negara, “katanya. (*)