TRIBUNNEWS.COM-Pabean Jabar Bea Cukai Tasikmalaya dan Satpol PP Bupati Garut bergotong royong menghancurkan barang milik negara (BMN) yang disita pada 2019, antara lain tembakau iris, rokok ilegal, dan cairan rokok elektrik (vape). ), total nilai barang tersebut sebesar Rp258.666.300. -Perusakan dilakukan di pelataran halaman Kabupaten Garut pada Selasa (21/7) dengan tujuan dibakar dan dilarutkan dalam air untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat barang aslinya. bisa menggunakan.
Saipullah Nasution, Kepala Bea Cukai Jabar, mengungkapkan, BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 80 tindakan penumpasan oleh agennya. Diantaranya adalah 1.342.019 gram tembakau iris ilegal senilai Rp143.507.800, dan potensi kehilangan identitas sebesar Rp27.892.470, terdapat 194.040 batang rokok ilegal senilai Rp69.160.500. Hilangnya status Rp 78.710.850. Selain itu ada 14,7 liter senlai vape liquid Rp.29.260.000 yang bisa rugi Rp.19.604.200. -Barang yang diproduksi atas permohonan Satpol PP Kabupaten Garut berupa minuman beralkohol aneka bentuk seharga 206.705 liter Rp. Rp 6.778.845. 6.778.845 rokok ilegal, total 1.660, senilai Rp 830.000. Dan potensi kerugian negara sebesar Rp 838.300. Dan potong tembakau suwir menjadi 200 gram. Saefuloh mengatakan:
Saipullah mengatakan bahwa klausul tersebut melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 yang mengubah pajak konsumsi UU No 11 Tahun 1995. Kapolres Garut Abdul Kholik Wakil Kapolres Uu Sukaesih, Ketua PA Hasanudin, Plt Setda Garut Substansi Munazat, Danramil Tarogong atas nama Dandim 0611 / Kapten Garut Dedi SY, SKPD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Garut. Pengawasan sangat penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sepra mengatakan: “Untuk menemukan keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan, ini merupakan tantangan tersendiri.” Dalam acara ini, Kapoor juga menandatangani deklarasi rokok ilegal Gapen. DJBC Kanwil Jabar dan seluruh tamu. Undangan .

“Mudah-mudahan peredaran komoditas ilegal terus berkurang, bahkan volumenya mencapai kurang dari 3%, dan tidak ada peredaran rokok ilegal di Jabar,” ujarnya. Dia menyimpulkan. (*)