Gagal memenuhi izin dan bea cukai merusak barang impor senilai lebih dari 500 juta rupiah

TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan sejumlah komoditas milik negara senilai Rp557.566.800 pada Kamis (13/8/2020).

Kali ini, bea cukai menghancurkan bagian kargo, pakaian bekas, obat-obatan, barang konsumsi dan produk yang mengandung unsur pornografi dan maksiat berupa kosmetik, suku cadang senjata, dan kendaraan. Komoditas tersebut tidak memenuhi izin instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, POLRI, dan Biro Karantina, “kata Kunavi.

Baca: Penyelundupan 68 juta rokok ilegal yang diblokir oleh Bea Cukai Lampang –Selain itu, kategori produk yang dilarang dan / atau dibatasi secara moral juga mengandung item lain yang mengandung konten pornografi, dan produk yang melebihi batas pembebasan pajak konsumsi.Beberapa ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut antara lain: Pasal 2017 Peraturan Badan POM Nomor 30, Perkalpolri Nomor 8 Tahun 2012 terkait dengan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Penggunaan Olahraga, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pabrik Kanrantina dan Laporan Ketentuan Umum Departemen Impor Tahun 2015 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48. -Baca: Melampaui Target Juli, Pabean DIY Jawa Tengah Setor 20,64 Triliun Dolar AS ke Kementerian Keuangan

A turut serta di Indonesia Indonesia, Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat Kejaksaan Negeri, dalam peristiwa kepunahan Kunawi, barang-barang tersebut menandakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari tindakan baru Bea Cukai 2019 pada pertengahan tahun 2020.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Pasar Baru adalah bukti yang jelas dan juga setelah barang tersebut masuk ke Indonesia Tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban kontrol.

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live