Pabean DIY Jawa Tengah menemukan rokok populer dan merk rokok ilegal sering digunakan pelaku

TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai terus meningkatkan upaya penumpasan rokok ilegal untuk mengekang peredaran ilegalnya sehingga menghambat pengenaan pajak nasional. Namun, para pembuat rokok ilegal juga sama cepatnya. Saat menyiarkan berbagai jenis merek di Indonesia, metode yang berbeda akan diterapkan.

Dalam keterangan yang dikeluarkan pada Senin (14/9/2020), Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan: Berdasarkan penelusuran UGM, peredaran rokok ilegal di seluruh negeri terus menurun. Ini mencapai 12,1% pada 2016 dan kemudian turun menjadi 7% pada 2018. Pabean juga menggunakan cara serupa untuk melakukan investigasi internal dan menemukan jumlah rokok ilegal yang beredar mencapai 10,9% pada 2017 dan turun menjadi 3% pada 2019. “Selain penegakan hukum, kami berharap dalam penyidikan UGM pada tahun 2020, jumlah rokok ilegal yang beredar dapat dikurangi lagi dan sejalan dengan target Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani sekitar 1%,” ujarnya. Cukai DIY Jawa Tengah berhasil mengamankan 32,5 juta batang rokok. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019, angka ini turun sebesar 30,68%, dan jumlah rokok ilegal yang berhasil disita mencapai 46,89 juta.

Kepala Penegakan Hukum dan Penyidikan Dinas Pabean Provinsi DIY yang berkedudukan di Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan peredaran rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara.

“Kalau untuk kegiatan illegal, biasanya rokok kretek atau standalone dengan cap cukai yang paling umum,” kata Arif. -Arif menambahkan, pelanggaran lainnya, seperti penggunaan “jemper” yang digunakan sebagai stempel pajak konsumsi seperti kertas fotokopi, ditempelkan pada stempel pajak konsumsi dengan produk palsu, kemudian digunakan stempel pajak konsumsi bekas, dan sekaligus digunakan Sejalan dengan ketentuan lain, misalnya, pajak konsumsi 12 batang digunakan untuk 20 batang rokok, dan pajak konsumsi rokok kratek tangan (SKT) digunakan untuk 20 batang rokok sehingga mengubah pajak konsumsi yang terutang. Pasarannya kecil sekali, “jelas Arif. Ada juga produk yang digunakan untuk membayar beban rokok, seperti kusen, ditempatkan di palet, dll, yang digunakan untuk mengemas rokok. Merek rokok tanpa asap yang sering beredar di pasaran antara lain Red Luffman, Luffman, Luffman Silver, Coffee Stick, Luffman Light, Lilac Warehouse, Duuz, H Mind, Sakura dan Laris Brow. Jumlah merk lain juga sedikit, seperti L4 Bold, Sekar Madu SMD, Laris Brow, SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Afirca Ice Jack dan lain sebagainya.

“Rokok ilegal yang menggunakan merek ini” banyak beredar di luar Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, “kata Arif.

Leave a comment

adu ayam bali_s128.net login_s128.live