TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Jayapura mendapat bea masuk (PDRI) dari Impor Vanili dari Papua Nugini Jumat lalu (26/6) dengan harga Rp 2,4 miliar. Albert Simo, Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, menjelaskan pajak impor senilai Rp 2,4 miliar tersebut berasal dari impor vanili sebanyak 12 ton dari Bandara Internasional Sentani Jayapura. – Memang, ada dua penerbangan dari dua kota di Jayapura. Papua Nugini, yaitu barang dari Port Moresby dan pelabuhan Wewak yang disediakan oleh kontraktor Jayapura.

— Sebelumnya, Albert menjelaskan, vanili impor diproduksi pada 5 Juni 2020 dengan menggunakan pesawat Newquay yang mengangkut vanili seberat lima ton, pesawat dan kargo tersebut telah mendapat persetujuan dari Pemprov Papua. Akhirnya dibawa kembali ke Papua Nugini-untuk itu Bea Cukai Jayapura berkoordinasi dengan Pemprov Papua membahas masalah impor untuk membujuk Pemprov agar impor tersebut dihasilkan di Papua, Denpasar, Jakarta, Makassar dan kota-kota lain di Indonesia. Ini sama dengan visi dan misi Pemprov Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Rakyat.
”Kemudian, usai membahas perizinan yang bermasalah, Vanilla tiba di Bandara Sentani pada Kamis, 11 Juni 2020. Kemudian, hingga 7 ton vanili impor yang disediakan kontraktor Jayapura mendarat di Bandara Internasional Sentani pada Jumat, 26 Juni 2020. Diharapkan lebih banyak produk sejenis yang masuk ke Jayapura kedepannya sehingga bisa menambah nilai yaitu pajak impor dan bea masuk serta menciptakan lapangan kerja, karena pabrik tersebut tidak bisa langsung diangkut dan diolah di Pulau Jawa. Oleh karena itu, proses peningkatan impor vanili diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Papua khususnya di Kota Jayapura. (*)