
TRIBUNNEWS.COM-Guna melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai Jagoi Babang memusnahkan hasil tangkapan berbagai operasi sepanjang Selasa (5/6) 2019.
Direktur Bea Cukai Jagoi Babang Junanto Kurniawan (Junanto Kurniawan) menjelaskan, barang yang dimusnahkan kali ini meliputi semua jenis barang, termasuk rokok ilegal, segala jenis alkohol, tanpa izin resmi dan tidak membayar negara. Pajak kosmetik.
“Berdasarkan gugatan pelanggaran sepanjang 2019, total nilai barang mencapai Rp 1.191.728.300, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan sebesar Rp. Badan Usaha Milik Negara (BMN) terdiri dari berbagai operasi (termasuk operasi induk, Jagoi Babang). Post) dan RS Polri Bengkayang beserta jajarannya selama periode Januari hingga Desember 2019. -Semua dalam operasi tersebut melanggar SK Nomor 200 Nomor 17 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Serta amandemen Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Peraturan Pajak Konsumsi 11 November 1995.
“Kami juga bekerja sama untuk menghentikan arus barang-barang terlarang, dengan tujuan membentuk kawasan bebas barang ilegal. Itu adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat. Ia menyimpulkan: “Mendidik masyarakat untuk memperhatikan pentingnya perpajakan bagi perpajakan nasional. (*)