TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai memastikan meski pandemi Covid-19 melanda Indonesia, layanan yang diberikan kepada pengguna layanan dapat tetap beroperasi normal. Salah satu bentuk layanan yang diberikan adalah konsultasi dan sosialisasi regulasi, serta diskusi langsung antara bea cukai dan pengguna layanan. Untuk memberikan layanan berkualitas tinggi selama pandemi, bea cukai secara aktif mengadakan pertemuan online dengan pengguna layanan untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan.
Pada Kamis (04/06) Bea Cukai Bekasi menggelar online sharing meeting dengan pengguna jasa di Amerika Serikat. Zona Kontrol Pabean Bekasi membahas tentang penilaian gudang berikat (GB). Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, mengungkapkan kriteria penilaian gudang berikat. Hada mengatakan: “Asesmen yang kami lakukan terkait dengan pemenuhan persyaratan fisik, lokasi dan administrasi sesuai dengan ketentuan terkini.” Pada saat yang sama, Nugroho Tamtomo Putro, Kepala Divisi Gudang Berikat Biro Fasilitas Bea Cukai Bagus, mengemukakan tujuan dari penilaian tersebut. Evaluasi ini secara berkala dilakukan untuk mengevaluasi tingkat efektivitas, efisiensi dan dampak fasilitas yang diterima oleh perusahaan penerima pemasangan GB, dan untuk mengukur tingkat efisiensi yang telah dicapai perusahaan di bidang-bidang berikut: Bagus menambahkan: “Tujuan distribusi GB.
Sehari sebelumnya, Rabu (03/06), Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Jakarta juga menggelar acara sosial online untuk membahas insentif lainnya bagi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan memfasilitasi impor ke negara tujuan ekspor. Bea masuk (KITE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 31 / PMK.04 / 2020.

Haryo Limanseto, Kepala Dinas Bea dan Cukai, mengatakan bea cukai dan pajak konsumsi akan berupaya meningkatkan penerimaan KITE dan Layang-layang Industri Kecil dan Menengah (IKM) oleh badan usaha. Fasilitas.
“Sejauh ini, setidaknya 100 perusahaan lokal dan internasional menggunakan fasilitas KITE. Perusahaan-perusahaan tersebut telah terdaftar dan diberikan layanan oleh Kanwil Pajak Bea dan Konsumsi Jakarta. PMK 31 / PMK.04 / 2020. Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa stimulus fiskal melalui bea cukai dan pajak konsumsi, termasuk penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). (*)