TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Malang dan Jambang merusak barang senilai miliaran rupiah hasil penuntutan.

Pemusnahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda ini sebagai bukti tanggung jawab dalam memenuhi tugas dan fungsinya- Kamis (2020/06/25), Bea Cukai Malang memusnahkan 3,6 juta batang rokok, 43 botol vape, 295 botol wine, dan 74 botol. Layanan pos batch, ini tidak memenuhi persyaratan undang-undang bea cukai dan pajak konsumsi. Baca: Bea dan Cukai Tegal ikut aktif dalam upaya pemberantasan perdagangan obat terlarang di Jawa Tengah-Malang Direktur Bea dan Cukai Latif Helmi mengungkapkan barang tersebut berasal dari 100 sertifikat referensi, “seratus Surat dakwaan mulai Januari hingga Juni 2020. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar. β— Latif juga mencontohkan, tarif dan fungsi bukan sekadar contoh. Sembari mengelola pajak nasional, saya juga menjadi pelindung masyarakat, terutama pelindung barang impor ilegal. Latif menjelaskan, mainan seks dan alkohol misalnya bisa berdampak negatif. Untuk menjaga ketentraman komunitas, kami akan melakukan yang terbaik untuk memantau barang-barang tersebut untuk menjaga ketenangan komunitas. Oleh karena itu, Bea dan Cukai Kota Malang mengimbau masyarakat untuk membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, mengonsumsi atau memproduksi barang konsumsi ilegal.
Baca: Bea Cukai Pinang Bangka Mengesampingkan UU Bersama BNN dan Polres Sabu
Di hari yang sama, Pabean Jambi juga memusnahkan gugatan, di antaranya 6.177.600 batang rokok, 130 botol miras, 7 botol vape cair dan 44 botol. Semua tindakan seks mainan adalah ilegal. Pemusnahan ini disebabkan karena sinergi antara Pabean Jambi dengan tim pangkalan TNI AL Palembang.
Baca: Bea Cukai dan BNN Jateng Perkuat Keterlibatan dan Sinergi Pemberantasan Peredaran Narkoba
“Menurut undang-undang, potensi hilangnya pendapatan dari negara bisa sekitar Rp. Ardiyanto menambahkan:” Aspek intangible adalah Terganggunya stabilitas pasar domestik, terutama rusaknya produk komoditas sejenis, dan minimnya perlindungan masyarakat. “(*)