TRIBUNNEWS.COM-Selama pandemi Covid-19 di Indonesia, Bea Cukai Telok Barr terus melakukan pemantauan dengan mematuhi dan melaksanakan kesepakatan kesehatan. Operasi berlangsung selama tiga hari dan dilakukan mulai 2 hingga 5 Juni 2020. Ribuan rokok ilegal berhasil disita.
Hilman Satria, Kepala Bea Cukai Bayer, mengungkapkan penuntutan adalah pernyataan yang menyatakan: “Selama periode ini, Solok, Sumatera Barat, melakukan penyelidikan.” “Dalam operasi ini, ditemukan berbagai merek rokok ilegal. Sebanyak 95.040 batang rokok dengan berbagai merek. “
Rokok yang terkait dengan retribusi ditemukan pada rokok linting tangan (SKT) dan sigaret mesin (SKM). ) .

Hingga Juni 2020, total potensi kerugian negara dalam penegakan hukum adalah sekitar Rp 46.999.256. Selanjutnya barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Telok Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hillman menambahkan, pihaknya akan terus berjanji akan menghentikan peredaran rokok ilegal, khususnya di Sumatera Barat. (*)