TRIBUNNEWS.COM-Tim Penyidik Narkoba Bea Cukai Kendari dan Tim Narkotika Polres Koraka membatalkan perdagangan narkoba di Sulawesi Tenggara pada 20-22 Agustus 2020. Rabu 26/08. — Ia juga menjelaskan urutan kronologis kejadian anti narkoba pertama yang terjadi pada 20 Agustus 2020.
“Informasi tersebut berasal dari analisis Adat dan Adat Sulawesi Selatan. Adat Kanversus Papua. Berdasarkan informasi tersebut, kami membawa Unit Narkotika Polres Garaka untuk penangkapan bersama. Dari sana, saat dia mengantarkan cek bungkus Gorilla Tobacco dengan alamat tujuan di Caracas, kami mengamankannya dengan tersangka berinisial A. Saat A dikirim, barang ilegal itu awalnya diiklankan sebagai casing ponsel. Gorilla Tobacco merupakan narkotika kategori 1 dengan berat kotor 7,56 gram dan diketahui telah dikapalkan dari suatu daerah di Jawa Barat.Menurut Danny, ini adalah kali ketiga diungkap oleh Kantor Bea Cukai Kendari sejak Juni tahun lalu. Peredaran narkoba di wilayah kendalinya.Metode yang digunakan selalu sama yaitu penggunaan perusahaan kurir dengan notifikasi jenis barang yang berbeda.

Pada operasi kedua (yang terjadi bersamaan dengan long weekend tanggal 22 Agustus 2020) ) Setelah itu. Benny mengaku para pihak saat itu tidak mengabaikan tugas penertiban. Narkoba di Sulawesi Tenggara.
“Jumat, sekitar pukul 12.30 WITA, Bea Cukai Kendari dan Kola Bagian Narkotika Kepolisian Resor kembali menangkap pecandu narkoba berinisial S itu. Dia menjelaskan Gorilla Tobacco memiliki berat 26 gram. -Cara yang digunakan pelaku masih sama dengan penangkapan sebelumnya yaitu melalui penyamaran pemberitahuan oleh perusahaan kurir dan memakai celana. Sehari sebelumnya, Papua (Cukai Papua) dikonsumsi. Saat ini, Bea Cukai S Kendari tidak akan mengendurkan kewaspadaan dan menyatakan perang terhadap narkoba, karena bahaya narkoba memang ada dan cukup untuk menghancurkan satu generasi bangsa. Danny (*)